Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Hingga 31 Desember 2025

Jakarta, 15 Desember 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 dari 19 November hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan guru memperoleh pengakuan profesional sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Berdasarkan data nasional, Ditjen GTKPG mencatat masih terdapat guru yang sebenarnya memenuhi kriteria, namun belum mengikuti PPG bagi Guru Tertentu, tetapi belum mendaftar untuk seleksi administrasi. Oleh karena itu, pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dibuka sejak 19 November dan diperpanjang hingga 31 Desember 2025, sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi guru tertentu (dalam jabatan) untuk mendaftar melalui skema ini.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru untuk memanfaatkan secara maksimal perpanjangan waktu yang sudah diberikan oleh pemerintah. 

“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui pendaftaran Program PPG bagi Guru Tertentu sebagai jalur resmi untuk meraih sertifikasi pendidik,” ujar Ferry. 

Ia juga menyampaikan bahwa program PPG bagi Guru tertentu akan tetap dilanjutkan di tahun berikutnya, namun mekanisme dan ketentuan pelaksanaan ke depan akan mengikuti kebijakan yang berlaku.

PPG Bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi mengacu pada Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing serta mengikuti ketentuan PPG pada periode selanjutnya. Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

Sebagai dukungan koordinasi, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

Direktorat Jenderal GTKPG mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, sehingga kesempatan mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara optimal.

signal_cellular_alt dilihat: 24,871 x