PPG bagi Calon Guru adalah program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru yang profesional, berakhlak mulia, berdedikasi tinggi, serta memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya.
PPG bagi Calon Guru diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi Calon Guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Perjalanan mengikuti PPG bagi Calon Guru dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Profesional dalam Mengajar, Teladan dalam Sikap
Menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
Tujuan PPG bagi Calon Guru
Menyiapkan calon guru profesional, kompeten, dan berakhlak mulia
Menyiapkan calon guru yang bersertifikat pendidik dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai standar pendidikan nasional.
Menjawab kebutuhan guru di seluruh Indonesia
Sebagai upaya strategis untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan tenaga pendidik profesional di seluruh Indonesia.
Meningkatkan layanan pendidikan
Mewujudkan komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan layanan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*
Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*
Menandatangani pakta integritas.
Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
*)Jika telah lulus seleksi akhir dan diserahkan saat tahapan Lapor Diri
Bidang Studi Umum | Bidang Studi Kejuruan |
---|---|
Teknik Otomotif)| | Agribisnis Perikanan |
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) | Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi |
Bimbingan dan Konseling | Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis |
Informatika | Kuliner |
Pendidikan Pancasila | Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim |
Bahasa Indonesia | Teknik Elektronika |
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) | Teknik Ketenagalistrikan |
Seni Budaya | Teknik Mesin |
limu Pengetahuan Alam (IPA) | Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam |
Matematika | Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian |
Pendidikan Luar Biasa | Broadcasting dan Perfilman |
Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD) | Desain Komunikasi Visual |
Tahap | Tanggal |
---|---|
Pendaftaran seleksi calon mahasiswa | 14 Oktober - 6 November 2025 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | 10 November 2025 |
Cetak kartu peserta | 10-15 November 2025 |
Pelaksanaan tes substantif | 12-15 November 2025 |
Pengumuman hasil tes substantif | 29 November 2025 |
Pengumuman jadwal wawancara | 2 Desember 2025 |
Pelaksanaan tes wawancara | 3-20 Desember 2025 |
Pengumuman hasil tes wawancara | 29 Desember 2025 |
Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 | Januari 2026 |
Penetapan Peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 | Januari 2026 |
Lapor diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK | Januari 2026 |
Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD) | Januari 2026 |
Orientasi Peserta PPG Calon Guru | Februari 2026 |
Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 | Februari 2026 |