PPG Calon Guru adalah program pendidikan profesi yang diperuntukkan bagi lulusan S1 maupun DIV yang ingin menjadi guru sebagai profesi yang diminatinya. Melalui program ini, peserta akan mengikuti pendidikan untuk menguatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk menjadi guru yang profesional serta berakhlak mulia. Lulusan program PPG Calon Guru akan memperoleh sertifikat pendidik yang merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam mengikuti rekrutmen sebagai guru di satuan pendidikan.
Program PPG Calon Guru merupakan upaya strategis Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG untuk menyiapkan calon guru profesional, berdedikasi tinggi dan berakhlak mulia demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.
PPG Calon Guru bertujuan untuk Untuk menyiapkan calon guru bersertifikat pendidik yang akan mengisi kekosongan guru di satuan pendidikan yang membutuhkan guru khususnya dimulai tahun 2027. Berdasarkan data Dapodik, tahun 2027 guru pensiun di sekolah negeri 52 ribu dan sekolah swasta mencapai 9 ribuan
Penghitungan kuota berdasarkan pada data ketersediaan guru dari sumber data pokok pendidikan (DAPODIK)
1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional
Keberminatan lokasi pengabdian adalah survey untuk mengetahui lokasi yang diminati calon mahasiswa jika nanti mengabdi menjadi guru setelah lulus PPG Calon Guru. Tujuannya untuk memberikan gambaran potensi wilayah yang memiliki kekosongan guru pada studi terkait.
Jika pada tahun 2024 itu peserta tidak bisa memilih lokasi perkuliahan, maka tahun ini peserta diberikan kesempatan untuk memilih lokasi perkuliahan sesuai dengan ketersediaan/kapasitas perguruan tinggi yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Pada proses pendaftaran juga terdapat pilihan keberminatan lokasi mengajar, tujuannya agar calon guru memahami potensi lokasi mengajar berdasarkan kebutuhan guru di suatu wilayah, sehingga calon guru siap berkontribusi di mana pun dibutuhkan.
Mahasiswa yang mengundurkan diri di pertengahan perkuliahan dikarenakan berbagai hal dan terdata telah menerima bantuan pendidikan PPG Calon Guru dari Ditjen GTKPG, maka akan mendapatkan konsekuensi bahwa mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti program PPG Calon Guru pada periode berikutnya.a
Warga Negara Indonesia;
1. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
2. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
3. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
4. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
5. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
6. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
7. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
8.menandatangani pakta integritas; dan
9. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Proses seleksi terdiri dari:
1. Seleksi administrasi
2. Tes substantif
3. Tes wawancara
Yang akan di uji pada tes substantif PPG Calon Guru adalah:
1. Kemampuan dasar literasi dan numerasi
2. Penguasaan konten bidang studi yang dipilih
Pelaksanaan tes substantif dilaksanakan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang dikoordinir oleh LPTK.
Yang akan diuji pada tes wawancara PPG Calon Guru adalah kompetensi, kepribadian, dan motivasi
PPG Calon Guru dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 (dua) semester/ 1 (satu) tahun secara luring . Perkuliahan dimulai dengan kegiatan orientasi kemudian dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan pembelajaran secara simultan baik di kampus, di sekolah, maupun di masyarakat, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi Profesi Guru.
PPG Calon Guru dilaksanakan di perguruan tinggi/LPTK yang sudah memiliki ijin bidang studi PPG, yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek
Dimungkinkan akan ada perbedaan antara lokasi TUK mengikuti tes substantif dengan lokasi LPTK saat mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi yang dinyatakan lolos seleksi. Hal itu karena proses penempatan calon mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan didasari oleh bidang studi PPG yang dipilih oleh calon mahasiswa bukan disesuaikan dengan pemilihan lokasi TUK saat mendaftar seleksi PPG Calon Guru 2025.
Informasi lebih lanjut terkait data LPTK dan bidang studi yang dibuka dapat dilihat pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/
Mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2025 tidak dipungut biaya untuk pendidikan sebesar 17juta. Namun, biaya pendaftaran sebesar 200ribu dan seleksi dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan ditanggung masing-masing calon Mahasiswa.
PPG Calon Guru (Prajabatan) pada tahun berikutnya akan diinformasikan melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/
Mata kuliah yang diberikan pada program PPG Calon Guru Tahun 2025 terdiri dari 3 kategori, yaitu mata kuliah inti, mata kuliah selektif dan mata kuliah elektif.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen
Direktorat PPG mengumumkan hasil evaluasi dan menugaskan penyelenggara PPG untuk melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dilibatkan dalam proses penentuan kebutuhan guru dan pelaksanaan pendidikan terkait dengan penentuan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) melalui Koordinasi dengan LPTK
Rektor Penyelenggara PPG Calon Guru (Prajabatan) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Tidak bisa, karena guru penggerak sudah terdaftar dalam Dapodik sebagai guru.
Informasi tentang PPG Calon Guru (Prajabatan) tersedia di laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025 bagian PPG Calon Guru (Prajabatan).
Informasi mengenai pendaftaran akun SIMPKB tersedia di laman http://ppg.kemdikbud.go.id Klik tombol "Daftar PPG Calon Guru" di pojok kanan atas, atau langsung menuju link berikut https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran
Perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2025 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Penempatan Perguruan Tinggi untuk perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi Calon Mahasiswa akan ditentukan oleh Ditjen GTK dengan didasari oleh Bidang Studi PPG yang dipilih, keberminatan provinsi lokasi perkuliahan, dan jumlah pendaftar. Proses tersebut dilakukan saat calon Mahasiswa dinyatakan lolos tes wawancara. Akan ada masa konfirmasi kesediaan bagi calon Mahasiswa untuk dapat mempertimbangkan hasil penempatan perguruan tinggi tersebut
PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, tidak dibuka untuk jalur non beasiswa.
Sesuai syarat Calon Mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2025, yang boleh mendaftar yaitu yang belum terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Dapodik
Batas usia maksimal 32 tahun disesuaikan dengan batas maksimal usia dalam persyaratan umum menjadi CASN yaitu 35 tahun
Bidang studi yang dibuka pada PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2025 disesuaikan dengan kekosongan Guru data Dapodik tahun 2025 s.d 2027
Perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) secara hybrid (daring dan luring) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Namun, untuk Mata Kuliah PPL dilakukan secara luring di sekolah mitra LPTK/Perguruan Tinggi. PPL sudah ada sejak semester 1 atau pada awal perkuliahan